Sumatera Utara adalah sebuah provinsi yang terletak di Pulau Sumatera, Indonesia dan beribukota di Medan.
Sejarah
Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatera, dipimpin oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di kota Medan.
Setelah kemerdekaan, dalam sidang pertama Komite Nasional Daerah (KND), Provinsi Sumatera kemudian dibagi menjadi tiga sub provinsi yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
Lambang Sumatera Utara terdiri dari padi dan kapas, perisai berbentuk jantung yang di dalamnya terdapat lukisan bintang bersudut lima, bukit barisan berpucuk lima, pelabuhan, dan pabrik. Di tengah perisai terdapat gambar seorang yang sedang menanam padi yang dikelilingi sawit, karet, ikan, dan daun tembakau.
Perisai yang digantung dengan rantai pada kepalan tangan di atas merupakan lembang semangat menegakkan cita-cita rakyat Sumatera Utara. Tujuh belas kuntum kapas dan empat puluh lima butir padi merupakan simbol hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945. Bukit Barisan memiliki makna tata kemasyarakatan yang luhur, bersemangat persatuan dan gotong-royong.
Download Logo PROVINSI SUMATERA UTARA CDR PNG HD
| Download CDR |
Mungkin itu beberapa penjelasan mengenai Logo Provinsi Sumatera Utara semoga bisa bermanfaat dan bisa berguna logo-nya dalam kehidupan sehari-hari.
Tinggalkan komentar bila ada penjelasan yang kurang paham dan terimakasih.
Post a Comment